It’s not about how good you are. It’s about how good you want to be!

Sertifikat Uji Kompetensi vs BNSP

November 5th, 2008 by Mia

Saya tergelitik akibat diskusi dengan kakanda semalam tentang Sertifikasi Kompetensi Apoteker (diskusinya sambil ngelitikin hehehe), belio bertanya tentang :
Apakah Sertifikasi Kompetensi Apoteker udah disahkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) ?

Nah loo… saya kira tadinya udah. Tapi trus belio ngajak saya berkunjung ke web http://bnsp.go.id, cari mencari dari sekian daftar lembaga sertifikasi kompetensi, dan kita berdua ngga nemuin apa-apa yang menyatakan bahwa ISFI atau siapapun memiliki wewenang (lisensi) untuk mengadakan uji kompetensi. Bahkan di daftar calon LSP pun tidak ada lembaga yang mewakili profesi apoteker. Artinya, ya jelas! Ngga ada LSPnya.

Kalau saya buka-buka website resmi ISFI, PUKA adalah bentuk tindak lanjut dari hasil Kongres ISFI tahun 2005 di Bali, Rakernas ISFI di Jakarta dan Lokakarya antara PP.ISFI dan PD.ISFI, APTFI, Dirjen Dikti, Ditjen Bina Kefarmasian dan Badan POM dengan Perguruan Tinggi Farmasi terakreditasi A dan B, telah disepakati bahwa diperlukan Penataran Kompetensi bagi Apoteker di seluruh Indonesia berupa panataran dengan memperhatikan; UU No 13 Thn 2003 : Ketenagakerjaan, UU No 20 Thn 2003 : Sisdiknas dan PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang memberikan arahan Standar Kompetensi & Sertifikasi Kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi, PP 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan, PP 23 Thn 2004, Jo SKB Menaker, Mendiknas & Memperindag Mei 2003 tentang Sertifikasi Profesi, Surat Keputusan Bersama antara Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) dan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI). (link disini).

ISFI juga menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan untuk mengadakan PUKA adalah UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia, dimana dinyatakan bahwa setiap tenaga kerja Indonesia wajib memiliki kompetensi yang sesuai dengan profesinya dan ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi. UU ini diikuti dengan PP 23 / tahun 2004 tentang pendirian Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan perlunya sertifikasi dan keharusan tenaga profesi memiliki Sertifikat Kompetensi. (link disini)

Pemahaman saya yang awam, ISFI mengakui PP 23/tahun 2004, dan mengakui adanya Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai lembaga resmi yang diakui negara.

Nah, sekarang apa sih BNSP?

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden, dan bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, dalam rangka pengembangan SDM berbasis kompetensi.

Pembentukan BNSP dimulai dari SKB Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Industri dan perdagangan serta Ketua Umum Kadin Indonesia pada bulan Mei tahun 2000.
Dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat mendelegasikan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi profesi tersebut kepada Lembaga Uji Kompetensi (LSP) melalui pemberian lisensi. (jelasnya bisa dibaca disini).

Di dalam situs BNSP jelas-jelas disebutkan alur bagaimana suatu lembaga (institusi, organisasi atau apapun) untuk bisa memiliki lisensi sertifikasi profesi tertentu yang disebut sebagai LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Ada rangkaian prosedur yang wajib diikuti mulai dari pendirian LSP, pembuatan materi, penunjukkan Asesor (penguji yang juga harus mendapatkan lisensi resmi dari BNSP), pelaksanaan uji, penunjukkan tempat uji, sampai alur pemberian sertifikasi.

Lagi-lagi menurut pemahaman saya yang awam, artinya BNSP dibentuk khusus untuk memberi lisensi bagi penyelenggara sertifikasi kompetensi. Dan dasar hukumnya jelas. Ada PP. Jadi wewenangnya pun jelas. Negara mengakui kemampuan kompetensi profesi seseorang melalui BNSP.

Artinya : tanpa lisensi dari BNSP, sertifikat kompetensi tersebut tidak bisa diakui Negara.

Nah loooo !!!

Kalau tanggapan pak ISFI tentang ‘resah dan gelisah’ saya terhadap uji kompetensi yang saya tulis di blog pribadi, beliau hanya menanggapi :
Saya melihat akar permasalahan yg sebenarnya ada pada masalah presepsi. Uji kompetensi adalah hal yang lazim dilakukan pada setiap profesi.
(link disini).

Mudah2an ke-lazim-an ini bisa diikuti dengan jaminan hukum yang jelas, bahwa apa yang Anda semua keluarkan, 500ribu s/d 1,2 juta, betul-betul diakui oleh Negara. Otherwise, itu cuma selembar kertas biasa.
Mudah-mudahan ngga ada yang gerah baca tulisan ini. Kalo emang belum terdaftar BNSP, anggap aja ini masukan. Peace yo Paaaaakkkk!!!! *mengacungkan dua jari*

Posted in ngakunya farmasi, me & unduk's moment, iseng |

31 Responses

  1. Areep Says:

    tooh kan saya bilang juga apa.. Uji kompetensi itu cuma lampiran surat doang, ndak ada pengesahannya…

  2. wa2n Says:

    Uhh… ngomongin farmasi??
    Maaf mia mendadak jadi dudul nih. Jaka sembung :D:D

  3. Diana Says:

    Sebenarnya PUKA tidak akan jadi masalah kalau tidak diwajibkan & sekedar penyegaran, tetapi kalau sudah diwajibkan dan sifatnya menakut-nakuti, terus dasar hukumnya tidak jelas “artinya hanya sekedar kesepakatan dan dikait-kaitkan dengan Undang-undang tenaga kerja, PP, Permenkes yang disana tidak ada klausul tentang uji kompetensi bagi apoteker” kan lucu. memangnya kita ini bodoh kali, di politisir lagi …

    Kalau kita memanggil pakar hukum dan disuruh presentasi & membahas masalah ini saya yakin pasti beda ceritanya …ooo ternyata …

    Saya setuju tentang uji kompetensi yang katanya mengikuti era globalisasi versi negara kapitalis atau negara yang katanya modern tapi sekarang lagi ambruk kena krisis Ekonomi, tapi Dasar Hukumnya itu yang mesti kita perjuangkan sebagai landasan kita melakukan praktek profesi Apoteker, aturan tentang uji kompetensi, siapa yang berwenang menguji dll dan diatur dengan undang-undang atau minimal Peraturan Pemerintah.

    Contoh konkret yang sudah jelas itu IDI/PDGI dengan UU kedokterannya dan Konsil Kedokteran Indonesia itu saja setelah UU disahkan baru berlaku resmi 1 tahun ke depan… ok Paham ?

    Sekarang saja untuk memperjuangkan merubah Permenkes tentang perijinan apotek agar mencantumkan perlunya rekomendasi profesi(ISFI) di form AP-1 saja belum bisa kok …
    Paling di daerah yang bisa melobi dinkes Pakai Surat rekomendasi ISFI nanti kalau ganti Kadinkes bisa jadi tidak perlu rekomendasi ISFI karena memang seperti itu di form AP-1

    ini kisah nyata lho …
    ini terkait kepentingan pelaku kesehatan … kita harus waspada itu …

    Saya khawatir nanti akan ada masalah tentang pengelolaan keuangan di ISFI pusat bila hal ini tidak dikelola dengan baik.

    Dana kas di ISFI pusat hasil Puka sampai sekarang kira-kira berkisar 4-5 milyar …
    mudah-mudahan ini bisa dikelola baik oleh pengurus ISFI pusat …demi kesejahteraan anggota hingga ke daerah/cabang.

    saya usul ISFI punya program pengentasan kemiskinan dengan mengapotekerkan apotek artinya apoteker dirangsang untuk memiliki apotek dan berjiwa enterpreneur … agar profesi apoteker lebih kuat,kokoh dan mengakar… seperti profesi kesehatan lain (dr,drg,bidan dll) yang terjun langsung didunianya…

  4. kelly Says:

    apoteker dirangsang untuk berjiwa enterpreneur ? kaga salah tuh ?
    Bukankah apoteker harus punya tekad membaja, kreatifitas dan panggilan jiwa untuk melayani ?

  5. Diana Says:

    Iya jelas, Untuk punya tekat membaja, kreatifitas dan jiwa melayani itu harus sudah siap secara fisik dan mental, tapi kalau alasan tidak praktek diapotek cuma karena gaji sedikit tetapi mau kerja sama dengan PSA lalu meninggalkan apoteknya ini kan memalukan … berarti ybs masih error. ini yang merusak citra profesi apoteker.
    kalau ingin terjun di dunia farmasi terjun sekalian dengan membawa nama apoteker itu lebih baik, kalau tidak ok tidak masalah seperti mbak mia itu juga lebih fair, saya salut masalahnya untuk mencari rejeki bukan hanya di farmasi saja didunia lain masih banyak kita bisa berkiprah disana. ok

    Tetapi bagi teman-teman sejawat yang masih baru lulus, masih ingin menggunakan profesi apotekernya tetapi masih belum bisa mandiri itu yang kita bantu masalahnya untuk praktek profesi apoteker diapotek secara mandiri dan independen tidak cukup ilmu farmasi saja … ada ilmu lain seperti ilmu marketing, ilmu manajemen keuangan, ilmu Manajemen SDM, dll

  6. Mia Says:

    Masalah apoteker yang digaji kecil di apotek, lantas jadi ‘double job’ ditempat lain, rasanya seperti lingkaran setan yang tidak jelas lagi ujung pangkalnya. Telur atau ayam yang duluan. PSA umumnya tidak bisa menggaji besar karena hitungan bisnis tidak masuk (kalau konsepnya ‘warungan’, saya yakin omset apotek jauh lebih kecil daripada omset warnet).

    Sementara buat semua orang, ada pemenuhan kebutuhan. Seorang lulusan S1 plus seperti Apoteker pasti punya ekspektasi lebih terhadap pendapatan. Logikanya, ngapain susah-susah kuliah kalau gaji harus setara dengan lulusan SMA? Jadilah banyak apoteker yang sifatnya sekadar ‘tandatangan’. PSA pun tidak menganggap ini masalah karena dengan begitu fee Apoteker bisa lebih ditekan.

    Jadi mana yang duluan, telur atau ayam?

    Untuk dana yang berhasil dihimpun ISFI (bisa jadi milyaran ya jeng…) mudah2an bisa diamanahkan jadi dana yang tepat guna. Setidaknya kalau masih ada nurani, ada baiknya uang itu digunakan untuk soft loan, misalnya… bagi apoteker yang mau mendirikan apotek sendiri, saya rasa ini jauh lebih baik. Bukankah ini lebih mendukung program ‘mulia’ ISFI yang berjudul TATAP (Tiada Apotek Tanpa Apoteker)? Nah yg ini saya rasa masih sejalan dengan ide jeng Diana.

  7. kelly Says:

    Jadi…, kesimpulannya sertifikasi profesi apoteker sebenarnya sudah diakui negara atau hanya buang-buang duit ?

  8. Ika Says:

    Saya sampai saat ini belum ikut PUKA ketua ISfi saya juga tidak menganjurkan ‘ no problem” yang penting TATAP harus ditegakkan karena kompetensi yang sebenarnya adalah TATAP kata pek ketua ISFI Saya. Baru kalau sudah ada ketentuan perundangannya yang katanya PP tentang Pekerjaan kefarmasian akan turun bulan mei 2008 eee. sampai sekarang belon nongol juga …
    kalau sudah turun baru ikut rame-rame wong yang senior saja banyak yang nggak ikut? yang ikut itu kan yang baru lulus dan akan ngurus SP/SK.. kasian ya, saya anggap adik-adik ini korban kebijakan … yang belum ada dasar hukumnya …

    jadi sabar … ya … jangan takut … dari pada buang-buang du… it … ok.

  9. Nina Says:

    Ikut nimbrung nih …
    Saya selama ini juga belum ikut PUKA … ada komentar bagus tentang Puka lihat di http://www.isfinational.or.id/forum-isfi?func=view&id=119&catid=8#119
    saya sendiri ragu dengan manfaat PUKA yang digeneralisasikan dengan Kompetensi seseorang masak ikut penataran saja sudah dianggap kompeten ?
    Kalau ikut Puka tapi tidak pernah diapotek apa kompeten ?
    Kalau belum ikut PUKA tapi pegang apotek di rumah sendiri apa tidak kompeten …
    Apalagi 80% apoteker tidak pernah diapotek … ini yang seharusnya digarap ISFI jangan “money oriented” saja …
    Saran saya substansinya yang dibetulkan dulu … baru dipercaya … kalau administratif itu mah gampang …

    salam

  10. areep Says:

    maaf mbak hehehe, saya minta ijin ngopi ya…… buat dimasukin ke blog saya…

  11. mia Says:

    silaken… kasih link yaa!

  12. areep Says:

    siip saudah ta kasih linknya doube lagee….

    kalo ada banner mah kayaknya bagus dikasih banner hehee…

  13. Mia Says:

    *thinking*

    beneran nih boleh huehehehe…

    *lirik Aldi yg janji mau bikinin banner*

  14. areep Says:

    kl menurudku sih malah enak masang banner di akhir tulisan…. jd rame kaya iklan soale hehehe

  15. Mia Says:

    yasud tukeran banner aja yu sekalian…

    tapi aku ada bannrnya yang itu, work@home gal :D

    boleh gak? boleh dunkz ;))

  16. Firman Says:

    Sebenernya dah lama baca ‘curahan’ mia tentang PUKA tp msh sabar tanpa ngasih komen but lama2 gatel jg melihat keadaan yg ada sooo ini comen ku :
    1. Waktu PUKA pertama di gemborkan dah lgs tnp pikir panjang dan yakin dalam hati ga akn ikut. Bayangin aja lulus apoteker dgn IPK >3 tetep ditanya kompetensinya, Plisss donk!
    2. Lama kelamaan diksh teror n cerita yg jd kenyataan kalo ga ikut PUKA bakalan susah dpt rekomendasi ISFI n jd apoteker menyandang predikat Lulus tanpa kompeten n dijauhi pejabat organisasi krn tdk mendukung dlm pembuktian kompetensi dalam diri.
    3. Akhirnya taun kmrn milih mau ikut ujian (yg ktnya mau diadain) aja buat bukti msh kompeten kah diriku atau ga?kalo ga mau penghianatan profesi. Eh…diundur booo ampe katanya penataran oktober 2008 adlh penataran yg terakhir (walau pernah bilang taun 2007 penataran terakhir).
    4. Soo… skr hanya menunggu apakah ujian akn ttp dilaksanakan agar berkompeten(kalo emang harus n ga dpt beban moral dr pejabat berwenang).
    5.cm mau nanya apakah mrk yg sdh dpt sertifikat kompetensi jd PNS trus jd dosen juga trus guru bantu di smk farmasi trus pegang apotek (otomatis jrg / ga pernah ke apotek cuma tekab)msh dibilang kompeten?
    wuiihhhh iri sehhh tp kalo pengen ga boleh soalnya rakyat biasa bkn pejabat. Thx mia lega jg akhirnya hihihi

  17. Mia Says:

    dear Firman,

    saya cuma mau bilang,

    “hebat euy IPK diatas 3!!!”

    hahaha… *mengenang nangis darah jaman kuliah farmasi, untung masih bisa siaran radio hahaha*

  18. ai_tya Says:

    ikut nimbrung ya…
    soal kompetensi or PUKA or apa lagi ntar namanya untuk apoteker kayaknya nggak banget deh sebelum ada ketentuan yang jelas..
    apalagi ada cerita dari temen yang udah ikutan kompetensi di jawa tengah eh dia pindah ke bandung harus ikutan lagi dengan alasan yang ngadain acaranya beda… ga logis kan???
    keliatan banget cari duitnya, trus dana yang katanya milyaran di ISFI tuh kemana larinya ya?
    Yang duduk di ISFI sekarang juga sibuk dengan dirinya sendirinya…

  19. Rahma Says:

    Ikutan curhat masalah PUKA ya…
    Terus terang, saya ikut mendukung kalo emang ada sertifikasi Kompetensi Apoteker, tapi dengan catatan harus bener-bener fear dong. Masa anak baru lulus apoteker belum ada pengalaman sama sekali, asal dah ikutan seminar dikategorikan sudah kompeten. Sedangkan saya yang sudah makan garam dunia farmasi gara-gara belum ikutan ujian kompetensi dianggap ga kompeten, mana biaya seminarnya beda lagi. Ketauan kalo pemanfaatan banget. Harusnya kalo namanya ujian kompetensi siapapun yang ikut (junior/senior)harusnya tarifnya sama dong, materinyapun harus sama. Jadi ujian kompetensi ga sekedar biar dapat selembar kertas aja, tapi harus ada standarnya. Makanya males ikutan PUKA, mau-maunya diporotin yang ga jelas juntrungannya.

  20. Mia Says:

    Firman, Ai_tya & Rahma,

    satu warnet, satu komputer apa satu orang nih, hihihi… kok IP-nya sama?

  21. Fajar Ramadhitya Says:

    Saya fikir tentang uji kompetensi ini perlu ditegaskan bahwa yang dikritisi adalah pelaksanaannya.

    Payung hukumnya, kegunaannya untuk apoteker dan masyarakat, kapan penerapannya, biayanya, siapa (yang berhak) jadi pengujinya, dll. Tentang uji kompetensinya sih silahkan saja kalau memang semuanya jelas dan bermanfaat untuk apoteker dan masyarakat. Jangan menolak sebuah kebijakan secara total hanya karena beberapa yang perlu diperbaiki. Tunjukkan dimana kurangnya, biar nanti diperbaiki sama yang bersangkutan. Karena saya fikir dari dua kubu pro kontra uji kompetensi sama-sama punya alasan yang baik.

    Btw, @Rahma
    “tapi dengan catatan harus bener-bener fear dong”

    maksudnya fair kali ya?

  22. Nina Says:

    YANG PERLU DIKRITISI ….
    Payung hukum Belum ada, biaya tahap awal ISFI lebih mahal 1-1,2 juta dan sifatnya hanya penataran.. dibanding IDI yang cuma 250 ribu, hasil IDI -> STR, ISFI -> sertifikat yg ditanda tangan ketua ISFI?
    Manfaat belum jelas karena belum ada dasar hukum, IDI jelas ->untuk tes cpns saja dr/drg harus pakai STR,ISFI-> tes CPNS apoteker tak perlu pakai STR,Pelaksana IDI -> KKI,
    ISFI -> Perguruan Tinggi bukan konsil atau team yang independen.
    Sifat pelaksanaan IDI Wajib karena dasar jelas UU, ISFI Tidak wajib tetapi menakut-nakuti karena dasar yang dipakai tidak bisa dibuat acuan.

    mana yang perlu dikritisi lagi ??? Pak MDP tolong UU atau PPnya dikeluarkan dulu ….
    Baru ISFI Hebat…
    Kalau belum bisa tegakkan TATAP dulu …biar bisa langsung dinikmati masyarakat banyak … dan kompetensi apoteker jadi lebih jelas …

  23. Mia Says:

    Good thought, Nina.

    Sayang pak MDP sampai sekarang belum bikin postingan balasan tentang materi ini di http://apotekkita.com, padahal biasanya kalau saya posting tentang ini beliau akan menanggapi langsung di blognya :-)

  24. Joko Says:

    Simak yang satu ini :
    ISFI juga menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan untuk mengadakan PUKA adalah UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia

    Komentar :
    Berarti Apoteker itu diperlakukan seperti Tenaga kerja/TKI bukan seperti dokter yang dilindungi profesinya lewat UU kedokteran.

  25. Mia Says:

    Dokter pun tenaga kerja kok. Selama dibayar untuk bekerja, artinya memang tenaga kerja.

    Nah, PUKA ini konon didasarkan juga pada RUU Kefarmasian. Tapi sayangnya masih RUU. Belum jadi UU sudah berani mengadakan uji kompetensi.

    Rancu di payung hukumnya.

  26. Diana Says:

    Dulu sebelum konggres ISFI tahun 2005 sudah dibahas RUU kefarmasian 85% menuju final PD ISFI dan PC ISFI dilibatkan dalam pembahasan, Ganti ketua umum ISFI ragu-ragu untuk diangkat, kemudian diganti PP draftnya bagaimana sama dengan RUU atau beda yang jelas saat diganti ke usulan PP PD ISFI dan PC ISFI sedikit kurang paham isinya sama atau tidak dengan RUU, terus dinaikkan ke Bu Menkes … ee dengar-dengar di tolak …
    mentah deh …
    nanti tahun 2009 kan ganti pak MDP terserah pak MDP apa ditiadakan atau diturunkan ke permenkes … eee ngggak berguna deh …

  27. Joko Says:

    Menanggapi isu perubahan ….
    sebuah pesan buat semuanya ….

    Hati-hati
    perubahan Vs Premanisme

    Perubahan yang didasarkan aturan main dan aturan hukum yang jelas itu baik.

    Tetapi :
    Perubahan yang memaksa orang lain berubah mengikuti dirinya apalagi dengan target finansial tertentu dan tidak didasari Undang-undang dan aturan main yang jelas adalah sebuah premanisme ….

    Celakanya yang memaksa berubah itu juga tidak pernah mau merubah dirinya sendiri ….

    Mana yang kita pilih ???

  28. Ria Says:

    seminar PUKA itu cuma datang duduk diam dengar tapi harus bayar….
    di jawa tengah apoteker wajib ikut PUKA dan OSCA…
    kalau di jakarta apotekernya pada malas ikut-ikutan wong perusahaan nya tdk mengharuskan atau kudu ikut itu..

  29. ambroze Says:

    ikut puka jangan cuma tuk dapat sertifikat oei…apapun dasar hukumnya yang penting tujuannya baik: standarisasi kompetensi apoteker, up grading Knowledge, skill and attitude, reunian, dan nyumbang tuk organisasi, iyakan ….

  30. Fitria Says:

    Kayaknya yang nulis harus cari informasi lagi dech, coz setahu daku sertifikat yang dikeluarkan isfi saat ini adalah pemutihan, nantinya akan dilakukan pengujian kompetensi apoteker, yang lulus baru dapat sertifikat n berhak berpraktek sbg apoteker

  31. yuswanto Says:

    walaupun terlambat boleh kan ikut nimbrung? Tapi maaf kalau menambah problem. Begini, kalau menurut UU no 20/2003, sertikifat kompetensi diterbitkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Kemudian menurut PP 19/2005 tentang standar pendidikan nasional disebutkan bahwa sertifikat kompetensi diterbitkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah. Sertifikat kompetensi harus mengandung sekurang-kurangnya nama dll dan transkrip mata kuliah yang diujikan (ada sanksinya lho bagi yang tidak berhak menerbitkan ser-kom). Nah kalau menurut UU dan PP tsb maka seharusnya ijasah apoteker dan transkripnya merupakan sertifikat kompetensi para sejawat apoteker (bandingkan dengan ser-kom yang dikeluarka oleh isfi). Oleh karena itu mereka yang baru lulus apoteker seharusnya otomatis memperoleh sertifikat kompetensi (sdh dilaksanakan), hanya di Jawa tengah dan jogya saja yang masih hrs ikut uji kompetensi lagi (pakai praktek resep dll).
    Ada cerita aneh, seorang prof.doktor dalam bidang farmasetika, praktek diapotek tiap hari eee tidak lulus uji kompetensi apoteker, he he yang salah siapa? soal2 di uji kompetensi atau apoteker yang prof doktor? silahkan dibayangkan sambil ketip-ketip.
    Ada lagi yang perlu dicermati, ser-kom itu berlaku untuk 5 tahun, nah setelah masa berlakunya habis so what, kita harus uji kompetensi lagi? hah repot ya. apoteker itu kok sering membuat aturan yang menyulitkan diri sendiri ya.
    Menurut saya isfi itu untuk saat ini lebih baik mengurus pembelajaran berkelanjutan (continuing education) dulu agar kompetensi sejawat apoteker itu setara dan mutakir, perkara standardisasi kompetensi apoteker diserahkan saja ke PT yang sdh mempunyai badan untuk akreditasinya. Salah satu tujuan ser-kom yang dikemukakan oleh isfi itu adalh standardisasi kompetensi, saya meragukan dapat dicapai dengan uji kompetensi spt yang dilakukan sekarang.
    Kalau menambah kisruh ya mohon maaf mudah2an tidak diulangi lagi (menambah kisruhnya itu).

Leave a Comment

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.